PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
C. Anak Berkewarganegaraan Ganda
1. Jenis produk pelayanan:
Penerimaan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegar aan Asing dari Anak Berkewargane garaan Ganda.
Persyaratan:
1. Perdim 27;
2. Foto copy dokumen perjalanan;
3. Surat permohonan.
4. surat pernyataan dan jaminan;
5. Foto copy KTP penjamin;
6. surat pernyataan memilih WNA;
7. Surat keterangan memperoleh kewarganegaraan dari negara yang dituju;
8. Kartu affidavit.
Jangka waktu:
3 (tiga) hari
Biaya/Tarif:
Tidak ada biaya