PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

C. Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Jenis produk pelayanan:

Penerimaan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegar aan Asing dari Anak Berkewargane garaan Ganda.

Persyaratan:

1. Perdim 27;

2. Foto copy dokumen perjalanan;

3. Surat permohonan.

4. surat pernyataan dan jaminan;

5. Foto copy KTP penjamin;

6. surat pernyataan memilih WNA;

7. Surat keterangan memperoleh kewarganegaraan dari negara yang dituju;

8. Kartu affidavit.

Jangka waktu:

3 (tiga) hari

Biaya/Tarif:

Tidak ada biaya