PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
C. Anak Berkewarganegaraan Ganda
1. Jenis produk pelayanan:
Penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan:
1. Foto copy dokumen perjalanan;
2. Perdim 27;
3. Surat permohonan.
4. surat pernyataan dan jaminan;
5. Foto copy KTP penjamin;
6. Surat pernyataan memilih WNI;
7. Kartu affidavit.
Jangka waktu:
3 hari kerja
Biaya/Tarif:
Tidak ada biaya