PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

C. Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Jenis produk pelayanan:

Penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda

Persyaratan:

1. Foto copy dokumen perjalanan;

2. Perdim 27;

3. Surat permohonan.

4. surat pernyataan dan jaminan;

5. Foto copy KTP penjamin;

6. Surat pernyataan memilih WNI;

7. Kartu affidavit.

Jangka waktu:

3 hari kerja

Biaya/Tarif:

Tidak ada biaya