PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

C. Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Jenis produk pelayanan:

Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan;

4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Fotokopi paspor kebangsaan asing anak;

6. Akta kelahiran anak
a) Lahir di Indonesia:
Akta kelahiran dari catatan sipil
b) Lahir di luar negeri:
i. Akta kelahiran dari negara tempat dilahirkan;
ii. Surat pelaporan kelahiran dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan kelahiran di luar negeri dari DisdukCapil.

7. Dokumen pernikahan / perceraian orang tua
a) Nikah di luar negeri:
Akta kelahiran dari catatan sipil;
b) Nikah di luar negeri:
i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan;
ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan perkawinan di luar negeri dari DisdukCapil

8. Paspor kebangsaan asing orang tua;

9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1Agustus 2006)

Jangka waktu:

3 hari kerja setelah pengambilan biometrik

Biaya/Tarif:

Biaya fasilitas Keimigrasian (affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda Rp. 400.000,-