PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

C. Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Jenis produk pelayanan:

Sertifikat Bukti Anak Berkewarganegaraan Ganda

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan;

4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Akta kelahiran anak
a) Lahir di Indonesia: Akta kelahiran dari catatan sipil
b) Lahir di luar negeri: i. Akta kelahiran dari negara tempat dilahirkan;
ii. Surat pelaporan kelahiran dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan kelahiran di luar negeri dari DisdukCapil.

6. Dokumen pernikahan / perceraian orang tua
a) Nikah di luar negeri: Akta kelahiran dari catatan sipil;
b) Nikah di luar negeri:
i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan;
ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan perkawinan di luar negeri dari DisdukCapil

7. Paspor kebangsaan asing orang tua;

8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006).

Jangka waktu:

3 hari kerja

Biaya/Tarif:

Tidak ada biaya