PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
C. Anak Berkewarganegaraan Ganda
1. Jenis produk pelayanan:
Sertifikat Bukti Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan;
4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Akta kelahiran anak
a) Lahir di Indonesia:
Akta kelahiran dari catatan sipil
b) Lahir di luar negeri:
i. Akta kelahiran dari
negara tempat
dilahirkan;
ii. Surat pelaporan kelahiran dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan kelahiran di luar negeri dari DisdukCapil.
6. Dokumen pernikahan / perceraian orang tua
a) Nikah di luar negeri: Akta kelahiran dari catatan sipil;
b) Nikah di luar negeri:
i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan;
ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan perkawinan di luar negeri dari DisdukCapil
7. Paspor kebangsaan asing orang tua;
8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006).
Jangka waktu:
3 hari kerja
Biaya/Tarif:
Tidak ada biaya