PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Pemberian Dokumen ITAP bagi Anak Berkewargane garaan Ganda yang memilih kewarganegar aan asing

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);

4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);

6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah;

7. Fotokopi kutipan akte kelahiran;

8. Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;

9. Sertifikat bukti anak berkewarganegaraan ganda;

10. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Jangka waktu:

18 (delapan belas)hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya Itap 5 tahun Rp. 5.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-