PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Pemberian Dokumen ITAP bagi Anak Berkewargane garaan Ganda yang memilih kewarganegar aan asing
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah;
7. Fotokopi kutipan akte kelahiran;
8. Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
9. Sertifikat bukti anak berkewarganegaraan ganda;
10. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Jangka waktu:
18 (delapan belas)hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya Itap 5 tahun Rp. 5.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-