PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Allih status ITAS ke ITAP:

Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinnggal terbatas berakhir

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);

4. KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);

6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;

7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

8. Izin Tinggal Terbatas;

9. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing;

10. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin;

Jangka waktu:

18 (delapan belas) hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

biaya Alih Status ITAS-ITAP: ITAP 5 tahun Rp. 5.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-