PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Allih status ITAS ke ITAP:
Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinnggal terbatas berakhir
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
4. KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;
7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
8. Izin Tinggal Terbatas;
9. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing;
10. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin;
Jangka waktu:
18 (delapan belas) hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
biaya Alih Status ITAS-ITAP: ITAP 5 tahun Rp. 5.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-