PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Alih status ITK ke ITAS:

Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);

4. KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);

6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;

7. Surat keterangan domisili;

Jangka waktu:

18 (delapan belas) hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya Alih Status ITK-ITAS 1 tahun: ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-