PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Alih status ITK ke ITAS:
Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
4. KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;
7. Surat keterangan domisili;
Jangka waktu:
18 (delapan belas) hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya Alih Status ITK-ITAS 1 tahun: ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-