PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. ITAS Perairan:

{{--

Izin Tinggal Terbatas perpanjangan Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.

--}}

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin;

4. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas perairan;

5. Surat keagenan kapal, alat apung,atau instalasi;

6. Daftar awak kapal asing atau daftar Tenaga Ahli Asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;

7. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal,alat apung, atau instalasi);

8. Surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;

9. Surat kuasa bermaterai cukup, dalam hal permohonan melalui kuasa

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya Itas Perairan Baru/Perpanjangan 6 bulan: ITAS untuk bekerja di perairan indonesia Rp. 300.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000,-