PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. ITAS Perairan:
{{--Izin Tinggal Terbatas perpanjangan Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.
--}}
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin;
4. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas perairan;
5. Surat keagenan kapal, alat apung,atau instalasi;
6. Daftar awak kapal asing atau daftar Tenaga Ahli Asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
7. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal,alat apung, atau instalasi);
8. Surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;
9. Surat kuasa bermaterai cukup, dalam hal permohonan melalui kuasa
Jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya Itas Perairan Baru/Perpanjangan 6 bulan: ITAS untuk bekerja di perairan indonesia Rp. 300.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000,-