PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Izin Tinggal Terbatas perpanjangan Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.

Persyaratan:

1. Permohonan online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin;

4. e-KTP dan NPWP Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;

6. Fotokopi paspor kebangsaan;

7. Kitas online;

8. Surat Keterangan Tempat Tinggal;

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pengambilan biometrik. (kecuali untuk ITAS ke 5 dan ITAS ke 6).

Biaya/Tarif:

Biaya ITAS perpanjangan 2 tahun: ITAS 2 tahun Rp. 2.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-

biaya ITAS perpanjangan 1 tahun: ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-

biaya ITAS perpanjangan 6 bulan: ITAS 6 bulan Rp. 1.000.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000,-