PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Izin Tinggal Terbatas perpanjangan Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Persyaratan:
1. Permohonan online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin;
4. e-KTP dan NPWP Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;
6. Fotokopi paspor kebangsaan;
7. Kitas online;
8. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
Jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja setelah pengambilan biometrik. (kecuali untuk ITAS ke 5 dan ITAS ke 6).
Biaya/Tarif:
Biaya ITAS perpanjangan 2 tahun: ITAS 2 tahun Rp. 2.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-
biaya ITAS perpanjangan 1 tahun: ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-
biaya ITAS perpanjangan 6 bulan: ITAS 6 bulan Rp. 1.000.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000,-