PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Izin Tinggal Terbatas baru Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Persyaratan:
1. Permohonan online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin;
4. e-KTP dan NPWP Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;
6. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri dan visa);
7. Fotokopi Visa dan Tanda Masuk;
8. Resi pembayaran visa dan izin tinggal;
9. Surat Keterangan Domisili.
Jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja setelah pengambilan biometrik.
Biaya/Tarif:
Biaya ITAS baru 2 tahun: ITAS 2 tahun Rp. 2.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-
biaya ITAS baru 1 tahun: ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-
biaya ITAS baru 6 bulan: ITAS 6 bulan Rp. 1.000.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000,-