PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Izin Tinggal Terbatas baru Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.

Persyaratan:

1. Permohonan online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin;

4. e-KTP dan NPWP Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;

6. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri dan visa);

7. Fotokopi Visa dan Tanda Masuk;

8. Resi pembayaran visa dan izin tinggal;

9. Surat Keterangan Domisili.

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pengambilan biometrik.

Biaya/Tarif:

Biaya ITAS baru 2 tahun: ITAS 2 tahun Rp. 2.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-

biaya ITAS baru 1 tahun: ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-

biaya ITAS baru 6 bulan: ITAS 6 bulan Rp. 1.000.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000,-