PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Izin Tinggal Kunjungan perpanjangan (berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dan berasal dari visa kunjungan saat kedatangan) Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.

Persyaratan:

1. Permohonan online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp. 10.000.-

4. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa dalam hal kepengurusan melalui kuasa;

5. e-KTP. NPWP, dan/atau keluarga Penjamin;

6. Paspor kebangsaan, cap izin masuk (fotokopi);

7. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;

8. Fotokopi Visa dan Tanda Masuk.

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran (untuk perpanjangan pertama proses penyelesaian setelah pengambilan biometrik)

Biaya/Tarif:

Biaya perpanjangan ITK/VOA 30 hari Rp. 500.000,- perpanjangan ITK satu kali perjalanan diberikan paling banyak 4 kali dengan jangka waktu 30 hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal kunjungan untuk setiap kali perpanjangan. Perpanjangan voa diberikan satu kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal Izin Tinggal kunjungan berakhir.