PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian)

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan

4. e-KTP, NPWP, dan/atau KK Penjamin;

5. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, cap izin tinggal, cap MERP);

6. Dokumen pernikahan a. Nikah di Indonesia: Buku Nikah / Akta Perkawinan b. Nikah di luar negeri: i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI /Embassy iii. Surat pelaporan perkawinan dari DisdukCapil 2. Dokumen Perjalanan/Paspor.

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya perpanjangan IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-

biaya perpanjangan IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-