PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian)
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan
4. e-KTP, NPWP, dan/atau KK Penjamin;
5. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, cap izin tinggal, cap MERP);
6. Dokumen pernikahan a. Nikah di Indonesia: Buku Nikah / Akta Perkawinan b. Nikah di luar negeri: i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI /Embassy iii. Surat pelaporan perkawinan dari DisdukCapil 2. Dokumen Perjalanan/Paspor.
Jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya perpanjangan IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-
biaya perpanjangan IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-