PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian)

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin;

4. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
b) Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku.

5. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
a) paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b) paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;

7. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pasfoto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

10. Surat kuasa kepengurusan bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

Jangka waktu:

18 (delapan belas) hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya Surat Keterangan Keimigrasian Rp. 3.000.000,-