PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian)
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin;
4. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
b) Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku.
5. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
a) paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b) paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
7. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Pasfoto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
10. Surat kuasa kepengurusan bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
Jangka waktu:
18 (delapan belas) hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya Surat Keterangan Keimigrasian Rp. 3.000.000,-