PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Pelaporan ITAP

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan;

4. KTP, NPWP, dan KK Penjamin;

5. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, cap izin tinggal, cap MERP);

6. Dokumen pernikahan
a) Nikah di Indonesia: Buku Nikah / Akta Perkawinan
b) Nikah di luar negeri:
i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan
ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / Embassy
iii. Surat pelaporan perkawinan dari Disdukcapil

7. Fotokopi KITAP

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya perpanjangan Itap untuk jangka waktu yang tak terbatas Rp. 10.200.000,-

biaya perpanjangan IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-

Biaya perpanjangan IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-