PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Pelaporan ITAP
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan;
4. KTP, NPWP, dan KK Penjamin;
5. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, cap izin tinggal, cap MERP);
6. Dokumen pernikahan
a) Nikah di Indonesia: Buku Nikah / Akta Perkawinan
b) Nikah di luar negeri:
i. Surat nikah dari
negara tempat
dilangsungkan
pernikahan
ii. Surat pelaporan
perkawinan dari KBRI
/ Embassy
iii. Surat pelaporan
perkawinan dari
Disdukcapil
7. Fotokopi KITAP
Jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya perpanjangan Itap untuk jangka waktu yang tak terbatas Rp. 10.200.000,-
biaya perpanjangan IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-
Biaya perpanjangan IMK 1 tahun Rp. 1.000.000,-