PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

ITAP Perpanjangan Diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);

4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);

6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta fotokopi visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;

7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

8. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin;

9. Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait (untuk investor/pemegang jabatan tertinggi di perusahaan, jika penyatuan keluarga melampir akta perkawinan).

Jangka waktu:

18 (delapan belas)hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya perpanjangan ITAP : IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,- ITAP untuk masa berlaku 5 (Lima) Tahun Rp. 5.000.000,-