PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
ITAP Perpanjangan Diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta fotokopi visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;
7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
8. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin;
9. Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait (untuk investor/pemegang jabatan tertinggi di perusahaan, jika penyatuan keluarga melampir akta perkawinan).
Jangka waktu:
18 (delapan belas)hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya perpanjangan ITAP : IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,- ITAP untuk masa berlaku 5 (Lima) Tahun Rp. 5.000.000,-