PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Pemberian Dokumen ITAP bagi Orang Asing pasangan kawin campur yang mengajukan menjadi WNI tetapi ditolak
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta fotokopi visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;
7. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
8. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Izin Tinggal Terbatas;
10. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing;
11. Pernyataan integrasi.
Jangka waktu:
18 (delapan belas)hari kerja setelah pembayaran
Biaya/Tarif:
Biaya Itap 5 tahun Rp. 5.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-