PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Pemberian Dokumen ITAP bagi Orang Asing pasangan kawin campur yang mengajukan menjadi WNI tetapi ditolak

Persyaratan:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);

4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;

5. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);

6. Fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta fotokopi visa, tanda masuk dan cap izin tinggal;

7. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;

8. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

9. Izin Tinggal Terbatas;

10. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing;

11. Pernyataan integrasi.

Jangka waktu:

18 (delapan belas)hari kerja setelah pembayaran

Biaya/Tarif:

Biaya Itap 5 tahun Rp. 5.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000,-