KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU

logo

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiaan

dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2014

{{--
--}} {{--
--}} {{--
--}} {{--
--}}

DEWASA

1

KTP Elektronik

2

Kartu Keluarga

3

Akte Lahir /Buku Nikah /Ijazah yang menerangkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua

4

Paspor lama bagi yang memiliki

5

Surat Penetapan pengadilan untuk perubahan data

6

Data diri yang lama sebelum dirubah

ANAK-ANAK

{{--
--}}
1
{{--
--}}

KTP Elektronik kedua orang tua

{{--
--}}
2
{{--
--}}

Kartu Keluarga

{{--
--}}
3
{{--
--}}

Akte Lahir /Buku Nikah /Ijazah yang menerangkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua

{{--
--}}
4
{{--
--}}

Buku Nikah kedua orang tua

{{--
--}}
5
{{--
--}}

Paspor lama anak bagi yang memiliki paspor kedua orang tua

{{--
--}}
6
{{--
--}}

Akte cerai dan hak asuh anak bagi yang orang tuanya telah bercerai / Akte kematian bagi anak yang orang tuanya telah meninggal

{{--
--}}
7
{{--
--}}

Surat penetapan pengadilan untuk perubahan data

{{--
--}}
8
{{--
--}}

Data diri yang belum dirubah