PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
C. Anak Berkewarganegaraan Ganda
1. Jenis produk pelayanan:
Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan:
1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan;
4. e-KTP, NPWP dan KK Penjamin;
5. Fotokopi paspor kebangsaan asing anak;
6. Akta kelahiran anak
a) Lahir di Indonesia:
Akta kelahiran dari catatan sipil
b) Lahir di luar negeri:
i. Akta kelahiran dari negara tempat dilahirkan;
ii. Surat pelaporan kelahiran dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan kelahiran di luar negeri dari DisdukCapil.
7. Dokumen pernikahan / perceraian orang tua
a) Nikah di luar negeri:
Akta kelahiran dari catatan sipil;
b) Nikah di luar negeri:
i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan;
ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / embassy;
iii. Surat pelaporan perkawinan di luar negeri dari DisdukCapil
8. Paspor kebangsaan asing orang tua;
9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1Agustus 2006)
Jangka waktu:
3 hari kerja setelah pengambilan biometrik
Biaya/Tarif:
Biaya fasilitas Keimigrasian (affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda Rp. 400.000,-