PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL
B. Warga Negara Asing
1. Jenis produk pelayanan:
Izin Tinggal Kunjungan baru (diberikan kepada anak warga negara asing yang lahir di Indonesia dengan orang tua pemegang izin tinggal kunjungan)
Persyaratan:
1. Permohonan online (Izin Tinggal Online)
2. Surat Permohonan
3. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp. 10.000.-
4. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa dalam hal kepengurusan melalui kuasa;
5. e-KTP. NPWP, dan/atau keluarga Penjamin;
6. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
7. Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
8. Dokumen perjalanan anak yang lahir di Indonesia;
9. Surat Kawin orang tua bagi yang menikah dan surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi;
10. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
Jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja setelah pengambilan biometrik
Biaya/Tarif:
Biaya perpanjangan ITK/VOA 30 hari Rp. 500.000,-