PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL

B. Warga Negara Asing

1. Jenis produk pelayanan:

Izin Tinggal Kunjungan baru (diberikan kepada anak warga negara asing yang lahir di Indonesia dengan orang tua pemegang izin tinggal kunjungan)

Persyaratan:

1. Permohonan online (Izin Tinggal Online)

2. Surat Permohonan

3. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp. 10.000.-

4. Surat kuasa kepengurusan dan e-KTP penerima kuasa dalam hal kepengurusan melalui kuasa;

5. e-KTP. NPWP, dan/atau keluarga Penjamin;

6. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;

7. Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;

8. Dokumen perjalanan anak yang lahir di Indonesia;

9. Surat Kawin orang tua bagi yang menikah dan surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi;

10. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;

Jangka waktu:

3 (tiga) hari kerja setelah pengambilan biometrik

Biaya/Tarif:

Biaya perpanjangan ITK/VOA 30 hari Rp. 500.000,-