KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU

logo

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM

Paspor Hilang / Rusak

Proses jika paspor sahabat HILANG

Proses jika paspor sahabat RUSAK

Datang ke kantor imigrasi, Menuju ruang BAP paspor bidang inteldakim dengan membawa berkas persyaratan berikut ini :

1

KTP Elektronik

2

Kartu Keluarga

3

Akte Kelahiran *

*dapat di pilih salah satu berkas untuk dilampirkan

atau Ijazah* SD/SMP/SMA

atau Buku Nikah

4

Fotocopy Paspor

*halaman ke 2 paspor berupa data diri dan paspor lama

5

Surat Keterangan Kehilangan

*didapatkan dari kepolisian setempat

1

KTP Elektronik

2

Kartu Keluarga

3

Akte Kelahiran *

*dapat di pilih salah satu berkas untuk dilampirkan

atau Ijazah* SD/SMP/SMA

atau Buku Nikah

4

Paspor yang rusak

DENDA

Paspor hilang

Rp. 1.000.000,-

Paspor rusak

Rp. 500.000,-

Paspor rusak/hilang karena keadaan kahar*

*kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana alam dan kejadian yang bukan merupakan kesalahan pemegang paspor

Rp. 0,-.GRATIS