KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU

logo

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiaan

dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2014

DEWASA

1

KTP Elektronik

2

Kartu Keluarga

3

Akte Lahir /Buku Nikah /Ijazah yang menerangkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua

4

Paspor lama

ANAK-ANAK

1

KTP Elektronik kedua orang tua

2

Kartu Keluarga

3

Akte Lahir /Buku Nikah /Ijazah yang menerangkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua

4

Buku Nikah kedua orang tua

5

Paspor lama anak bagi yang memiliki & paspor kedua orang tua

6

Akte cerai dan hak asuh anak bagi yang orang tuanya telah bercerai

7

Akte kematian bagi anak yang orang tuanya telah meninggal